MUSTAHIK ZAKAT (ORANG-ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT)
MUSTAHIK ZAKAT
(ORANG-ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT)
MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Fiqih I
Oleh
Syamsul Falah
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM ATTAQWA
BEKASI
2008/2009
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim.
Puji syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Allah SWT.Atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya serta kesempatan sehingga kami dengan segala kemampuan yang ada dapat menyelesaikan makalah ini.
Dengan tersusunnya makalah ini, kami tidak lupa pula mengucapkan terima kasihyang sebesar-besarnya kepada :
1. Ibu Hj. Rifqiyati, M.A. selaku dosen mata kuliah Fiqh I..
2. Rekan-rekanita yang telah membantu kami.
Alhamdulillah akhirnya kami telah selesai menyusun makalah ini untuk memenuhitugas diskusi mata kuliah Fiqih I.
Dalam penulisan makalah ini, kami mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca, serta harapan yang tulus dengan do’a kepada Allah SWT. Kiranya makalah ini dapat bermanfaat bagi semua yang membacanya, dan tidak lupa pula kami mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan makalah ini.
Penulis,
Bekasi, Januari 2010
ii
DAFTAR ISI
Halaman Judul………………………………….…………………………………...……… i
Kata Pengantar ...……………………………………………………………………...…… ii
Daftar Isi ……..……………………………………………………………………...……. iii
BAB I : Pendahuluan ………………………………………………………...……. 1
BAB II : Pembahasan …...……………………………………………………...….. 2
A. Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat …………..…………….... 2
B. Asbabun Nuzul ………………………………………………………... 2
C. Pembahasan dan Pendapat Empat Mazhab…………………………... 2
D. Tata Cara Pemabagian Zakat ……………………................................. 6
BAB III : Penutup …………………………………...…………………………........ 8
A. Kesimpulan ……………………………………………….…………... 8
Daftar Pustaka ……………………………………………………………………………... 9
iii
BAB I
PENDAHULUAN
Setelah kita mempelajari pengertian zakat, dasar hukumnya, macam-macam zakat diantaranya zakat fitrah dan zakat mal baik itu zakat binatang ternak, hasilbumi, emas dan perak yang disertai dengan batas nishob serta besarnya zakat yang harus dikelurakan (yang lebih dikhususkan pada penjelasan zakat profesi) oleh kelompok VI, disini kami dari kelompok VII akan membahas tentang Mustahik Zakat (orang-orang yang berhak menerima zakat).
Dalam makalah ini kami akan sedikit menjelaskan tentang pengertian orang-orang yang berhak menerima zakat yang berjumlah 8 golongan (fakir, miskin, amil, muallaf, riqob, ghorimin, fisabilillah, dan ibnu sabil) serta perbedaan pendapat diantara empat madzhab tentang pengertian mustahik zakat. Dan memaparkan asbabun nuzul, serta membahas tata cara pembaggian zakat kepada mustahik. Dan kesemuahannya akan dijelaskan pada Bab I.
1
BAB II
PEMBAHASAN
A. Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat
Orang-orang yang berhak menerima zakat adalah hanya mereka yang telah ditentukan oleh Allah dalam al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60.
* $yJ¯RÎ) àM»s%y‰¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% †Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏBÌ»tóø9$#ur†Îûur È@‹Î6y™ «!$# Èûøó$#ur È@‹Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒO‹Å6ym ÇÏÉÈ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan)budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. ” (QS. At-Taubah : 60)
B. Asbabun Nuzul
Pada masa Rasulullah saw., mereka yang serakah tidak dapat menahan air liurnya melihat harta sedekah, mereka mengharapkan mendapat percikan harta itu dari Rasulullah, tetapi ternyata setelah mereka tidak diperhatikan oleh Rasulullah mulailah mereka mengunjing dan menyerang kedudukan beliau sebagai Nabi kemudian turun ayat al-Qur’an yang menyingkap sifat-sifat mereka yang munafiq dan serakah itu dengan menunjukkan kepalsuan mereka itu yang hanya mengutamakan kemana sasaran zakat itu harus dikeluarkan.[1]
C. Pembahasan dan Pendapat Empat Madzhab
1. Faqir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan sama sekali[2]
· Imam Hanafi : Orang faqir adalah orang yang mempunyai harta kurang dari satu nishob.
· Imam Maliki : Orang faqir adalah orang yang mempunyai harta, sedangkanhartanya tidak mencukupi untuk keperluannya selama satu tahun.
· Imam Syafi’i : Orang faqir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan usaha atau mempunyai harta kurang dari ½ (seperdua) keperluannya dan tidak ada orang yang menanggungnya.
· Imam Hambali : Orang faqir adalah orang yang tidak mempunyai harta atau mempunyai harta kurang dari ½ (seperdua) keperluannya
2. Miskin adalah orang yang mempunyai sedikit harta untuk dapat menutupikebutuhannya , akan tetapi tidak mencukupi.[3]
· Imam Hanafi : Orang miskin adalah orang yang tidak mempunyai sesuatu apapun.
· Imam Maliki : Orang miskin ialah orang yang tidak mempunyai sesuatu apapun.
(menurut keduanya orang miskin ialah orang yang keadaan ekonominya lebih buruk dari orang faqir )[4]
· Imam Syafi’i : Orang miskin adalah orang yang mempunyai harta tetapi tidak mencukupi kebutuhannya.
· Imam Hambali : Orang miskin adalah orang yang mempunyai harta tetapi tidak mencukupi kebutuhannya.
3. Amil menurut kesepakatan semua Imam Madzhab, adalah orang yang bertugas mengurus dan membagikan zakat kepada yang berhak menerimanya.[5] Dengan syarat: - mengerti tentang zakat
- dapat dipercaya.
4. Muallaf adalah orang yang baru masuk islam dan asih lemah imannya.[6]
· Imam Hanafi : Mereka tidak diberi zakat lagi sejak zaman kholifah Abu Bakar As-Shiddiq.
· Imam Maliki : Madzhab ini mempunyai dua pendapat tentang muallaf, yaitu
1. Orang kafir yang ada harapan masuk islam.
2. Orang yang baru memeluk islam.
· Imam Syafi’i : Mempunyai dua pengertian tentang muallaf,
1. Orang yang baru masuk islam dan masih lemah imannya.
2. Orang islam yang berpengaruh dalam kaumnya dengan harapan orang disekitarnya akan masuk islam.
· Imam Hambali : Muallaf adalah orang islam yang ada harapan imannya akan bertambah teguh atau ada harapan orang lain akan masuk islam karena pengaruhnya.
5. Riqob adalah memerdekakan budak, mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
· Imam Hanafi : Riqob adalah hamba yang telah dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya dengan uang atau dengan harta lainnya.
· Imam Maliki : Riqob adalah hamba muslim yang dibeli dengan uang zakat dan dimerdekakan
· Imam Syafi’i : Riqob adalah hamba (budak) yang dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya.
· Imam Hambali : Riqob adalah hamba yang dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya dengan uang yang telah ditentukan oleh tuannya.
6. Ghorimin adalah orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.
4
· Imam Hanafi : Ghorimin adalah orang yang mempunyai hutang, sedangkan hartanya diluar hutang tidak cukup satu nishob. Dan ia diberi zakat untuk membayar hutangnya.
· Imam Maliki : Ghorimin adalah orang yang berhutang sedangkan hartanya tidak mencukupi untuk membayar hutangnya. Dan diberi zakat dengan syarat hutangnya bukan untuk sesuatu yang fasad (jahat).
· Imam Syafi’i : Mempunyai beberapa pengertian tentang ghorimin yaitu,[7]
- orang yang berhutang karena mendamaikan dua orang yang berselisih.
- orang yang berhutang untuk kepentingan dirinya sendiri.
- orang yang berhutang karena menjamin hutang orang lain.
· Imam Hambali : Mempunyai beberapa pengertian tentang ghorimin yaitu,
- orang yang berhutang untuk mendamaikan dua orang yang berselisih.
- orang yang berhutang untuk dirinya sendiri pada pekerjaan yang mubah atau haram tetapi dia sudah bertaubat.
7. Fisabilillah adalah orang yang berada dijalan Allah.[8]
· Imam Hanafi : Fisabilillah adalah bala tentara yang berperang pada jalan Allah.
· Imam Maliki : Fisabilillah adalah bala tentara, mata-mata dan untukmembeli perlengkapan perang dijalan Allah.
· Imam Syafi’i : Fisabilillah adalah bala tentara yang membantu dengan kehendaknya sendiri dan tidak mendapat gaji serta tidak mendapatkan harta yang disediakan untuk berperang.
· Imam Hambali : Fisabilillah adalah bala tentara yang tidak mendapat gajidari pemerintah.
8. Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan untuk maksiat, dan mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.[9]
· Imam Hanafi : Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan, yang putus perhubungan dengan hartanya.
· Imam Maliki : Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan, sedang ia butuh untuk ongkos pulang kenegerinya. Dengan syarat perjalanannya bukan untuk maksiat
· Imam Syafi’i : Ibnu Sabil adalah orang yang mengadakan perjalanan yang bukan maksiat tetapi dengan tujuan yang sah.
· Imam Hambali : Ibnu Sabil adalah orang yang keputusan belanja dalam perjalanan yang halal.
D. Tata Cara Pembagian Zakat
Adapun tentang tata cara pembagian zakat kepada mustahik ada beberapa pendapat, diantaranya yaitu:
1. Menurut madzhab Syafi’i, zakat harus dibagikan kepada delapan ashnaf (golongan) secara merata. Tapi jika pada waktu pembagian zakat yang ada hanya beberapa ashnaf saja, maka zakat boleh dibagikan hanya kepada beberapa ashanaf yang ada tanpa harus menyisihkan pembagian zakat untuk ashnaf yang tidak ada.
2. Menurut jumhur ulama (yang terdiri dari imam Hanafi, Maliki dan Hambali) zakat tidak harus dibagikan kepada delapan ashnaf (golongan) secara merata, melainkan boleh dibagikan hanya kepada salah satu dari delapan ashnaf.
Berdasarkan penjelasan imam Syafi’i dan jumhur ulama (Hanafi, Maliki dan Hambali), zakat harus dibagikan kepada delapan ashnaf, tapi jika pada saat pembagian zakat yang ada hanya beberapa ashnaf saja, maka zakat boleh dibagikan hanya kepada beberapa ashanaf yang ada tanpa harus menyisihkan pembagian zakat untuk ashnaf yang tidak ada. Dan jika seluruh hasil pengumpulan zakat sudah dibagikan semua lalu muncul ashnaf lain yang belum menerimanya, maka mereka tidak berhak menuntut pembagian zakat.
3. Menurut fatwa yang disampaikan oleh al-Lajnah al-Daimah Li al-Buhus al-Ilmiyah Wa al-Ifta’ Saudi Arabia, bahwa seluruh wajib segera dibagikan kepada para mustahik, Karen pada dasarnya tujuan utama zakat adalah untuk memenuhi kebutuhan para fakir miskin dan membayar hutang para gharim. Dan hasil pengumpulan zakat tidak boleh dijadikan modal usaha oleh Badan Amil Zakat (BAZ) atau dipinjamkan kepada para penngusaha.
4. Menurut Kajian Fiqih Islam, zakat yang diserahkan kepada para mustahik harus dapat mereka miliki secara nyata. Oleh karena itu zakat tidak boleh diserahkan oleh muzakki kepada mustahik dalam bentuk pembebasan hutang.
7
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah mendengarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa orang-orang yang berhak menerima zakat yaitu ada delapan ashnaf (golongan) sebagaimana disebutkan diatas, yaitu:
1. Faqir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan sama sekali.
2. Miskin adalah orang yang mempunyai sedikit harta untuk dapat menutupikebutuhannya , akan tetapi tidak mencukupi.
3. Amil menurut kesepakatan semua Imam Madzhab, adalah orang yang bertugas mengurus dan membagikan zakat kepada yang berhak menerimanya. Dengan syarat: - mengerti tentang zakat & - dapat dipercaya.
4. Muallaf adalah orang yang baru masuk islam dan asih lemah imannya.
5. Riqob adalah memerdekakan budak, mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Ghorimin adalah orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.
7. Fisabilillah adalah orang yang berada dijalan Allah.
8. Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan untuk maksiat, dan mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Berdasarkan penjelasan imam Syafi’i dan jumhur ulama (Hanafi, Maliki dan Hambali), zakat harus dibagikan kepada delapan ashnaf, tapi jika pada saat pembagian zakat yang ada hanya beberapa ashnaf saja, maka zakat boleh dibagikan hanya kepada beberapa ashanaf yang ada tanpa harus menyisihkan pembagian zakat untuk ashnaf yang tidak ada. Dan jika seluruh hasil pengumpulan zakat sudah dibagikan semua lalu muncul ashnaf lain yang belum menerimanya, maka mereka tidak berhak menuntut pembagian zakat.
8
DAFTAR PUSTAKA
Abu bakar, Imam Taqiyudin bin Muhammad al Husaini. “Kifaytul Akhyar”. Bina Iman, 9 H.
Al-Qur’an Terjemah
Fatwa Managemen Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta. “Tata cara Pembagian Zakat Kepada Para Mustahik” diakses pada 2001 dari
http://infad.usim.edu.my/modules.php
Jawad Mughniyah, Muhammad. “Fiqih Lima Madzhab”. Jakarta: Lentera Basritama, 2000.
Qordhowi, DR. Yusuf. “Hukum Zakat”
Rasjid, H. Sulaiman. “Fiqih Islam”. Bandung: Sinar Baru, 1987.
9
[1] Qordhowi, DR. Yusuf. Hukum Zakat. h. 507
2 Abu bakar, Imam Taqiyudin bin Muhammad al Husaini. Kifaytul Akhyar. Bina Iman, 9 H. h. 441
[3] Ibid. h. 442
[4] Qordhowi, DR. Yusuf. Hukum Zakat. h. 513
[5] Jawad Mughniyah, Muhammad. Fiqih Lima Madzhab. Jakarta: Lentera Basritama, 2000. h.192
6 Al-Qur’an Terjemah
[7] Abu bakar, Imam Taqiyudin bin Muhammad al Husaini. Kifaytul Akhyar. Bina Iman, 9 H. h. 446