Kamis, 28 April 2011

definisi Haji dan Umroh

PEMBAHASAN

A. Definisi Haji dan Umroh

Haji secara etimologis berarti Tujuan, maksud, dan menyengaja. Sedangkan secara terminologis berarti beribadah kepada Allah dengan melaksanakan manasik haji, yaitu perbuatan tertentu yang dilakukan pada waktu dan tempat tertentu dengan cara yang tertentu pula.

Umroh secara etimologis berarti Ziarah, sedangkan menurut ulama fiqih yaitu dengan sengaja mendatangi ka’bah untuk melaksanakan amalan tertentu yang terdiri atas tawaf, sai, dan bercukur.

B. Dasar Hukum

Artinya : “ Mengerjakan Haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup melakukan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban Haji), maka sesungguhnya Allah maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam “

Artinya: ”Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah.

Artinya: “Islam itu didirikan atas lima perkara : yaitu bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah, Mendirikan sholat, Menunaikan zakat, puasa pada bulan Ramadhan, dan pergi haji jika mampu.”

C. Syarat-syarat haji dan Umroh

Ibadah Haji dan Umroh wajib dilaksanakan oleh orang yang memenuhi persyaratan, yaitu :

1) Islam

2) Baligh

3) Berakal sehat

4) Merdeka

5) Mampu

6) Bagi perempuan, wajib disertai mahromnya, hal tersebut berdasarkan hadits Rosulullah SAW.

Artinya : Dari Ibnu Abbas, Rosulullah saw. Bersabda : Tidak boleh seseorang perempuan bepergian kecuali beserta mahromnya, dan tidak boleh laki-laki mendampingi wanita kecuali jika ia beserta mahromnya. Seseorang bertanya, “ya Rosulullah, sesungguhnya saya bermaksud pergi perang, sedang istri saya ingin melaksanakan haji .” Beliau menjawab, “pergilah bersama istrimu melaksanakan haji.” (HR. Bukhori).

D. Rukun dan Wajib Haji

1) Ihrom

2) Wukuf di Arofah

3) Tawaf

4) Sa’I

5) Bercukur Atau memotong rambut beberapa helai.

Adapun wajib Haji yaitu :

1) Ihrom dari miqot zamani dan miqot makani

2) Melontar jumroh

3) Bermalam di Muzdalifah

4) Bermalam di Mina

5) Melaksanakan Tawaf wada’,jika akan meninggalkan kota Mekah

E. Rukun Umroh

1) Ihrom

2) Tawaf

3) Sai

4) Bercukur

F. Macam-macam Haji

a. Haji ifrod

Haji Ifrod yaitu membedakan haji dan umroh ; Ibadah haji dan umroh masing-masing di kerjakan tersendiri. Pelaksanaannya, ibadah haji di lakukan terlebih dahulu, setelah selesai baru melakukan umroh.

b. Haji Tamattu’

Adalah melakukan umroh terlebih dahulu pada bulan haji dan setelah selesai baru melakukan haji. Orang yang mengerjakan haji dengan cara ini wajib membayar dam(Denda).

c. Haji Qiron

Adalah melaksanakan haji dan umroh secara bersamaan dan Orang yang mengerjakan haji dengan cara ini wajib membayar dam(Denda).

DAFTAR PUSTAKA

  • Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta : PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1999

  • Ensiklopedi Islam, Jakarta : PT. Ichtiar Baru Van Hoeve,

  • Dr. H. M. Suparta , FIQIH Madrasah Aliyah Kelas 1, Semarang : Toha Putra, 1994

  • Fiqih Wanita

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda