Kamis, 28 April 2011

Dasar-dasar Pendidikan Agama Islam

PEMBAHASAN

Dasar-dasar Pendidikan Agama Islam

Setiap usaha, kegiatan dan tindakan yang di sengaja untuk mencapai suatu tujuan harus mempunyai landasan tempat berpijak yang baik dan kuat. Oleh karena itu pendidikan agama Islam sebagai suatu usaha membentuk manusia, harus mempunyai landasan bagi semua kegiatan didalamya.

Dasar Pendidikan Agama Islam secara garis besar ada tiga yaitu: Al-qur`an, As-sunnah, dan perundangan yang berlaku di Negara kita.

1) Al qur`an

Secara lengkap al-Qur`an didefenisikan sebagai firman Allah yang diturunkan kepada hati Rasulullah, Muhammad Ibn Abdillah, melalui ruh al-Amin dengan lafal-lafalnya yang berbahasa arab dan maknanya yang benar, agar menjadi hujjah bagi Rasul bahwa ia adalah Rasulullah, dan sebagai undang-undang bagi manusia dan memberi petunjuk kepada mereka, serta menjadi sarana pendekatan dan ibadah kepada Allah dengan membacanya. Dan Ia terhimpun dalam sebuah mushaf, diawali dengan surat al- fatihah dan diakhiri dengan surat al-naas, disampikan kepada kita secara mutawatir baik secara lisan maupun tulisan dari generasi kegenerasi, dan ia terpelihara dari berbagai perubahan atau pergantian, sesuai dengan firman Allah s.w.t.

Islam adalah agama yang membawa misi umatnya menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran. Al-Qur`an merupakan landasan paling dasar yang dijadikan acuan dasar hukum tentang Pendidikan Agama Islam. Firman Allah tentang Pendidikan Agama Islam dalam Al-qur`an Surat Al –alaq ayat 1 sampai ayat 5, yang berbunyi sebagai berikut:

Artinya :

Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah dan Tuhanmulah yang paling pemurah. Yang mengajar (manusia) dengan perantaraan kalam. Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak di ketahuinya.” [1]

Dari ayat-ayat tersebut diatas dapatlah di ambil kesimpulan bahwa seolah-olah Tuhan berkata hendaklah manusia meyakini akan adanya Tuhan Pencipta manusia (dari segumpal darah), selanjutnya untuk memperkokoh keyakinan dan memeliharanya agar tidak luntur hendaklah melaksanakan pendidikan dan pengajaran.

2) As-sunnah.

As-sunnah didefenisikan sebagai sesuatu yang didapatkan dari Nabi Muhammad s.a.w. yang terdiri dari ucapan, perbuatan,persetujuan, sifat fisik atau budi, atau biografi, baik pada masa sebelum kenabian ataupun sesudahnya.

Suatu hal yang sudah kita ketahui bersama bahwa Rasulullah Muhammad s.a.w. diutus ke bumi ini, salah satunya adalah untuk memperbaiki moral atau akhlak umat manusia, sebagaimana sabdanya :

Artinya :“Sesungguhnya aku diutus tiada lain adalah untuk menyempurnakan akhlak yang mulia”.(HR.Muslim)

Makna hadist ini sudah jelas, tujuannya sudah dapat dimengerti oleh umat muslim. Namun yang terpenting dibalik hadist ini adalah, memformulasikan sistem, metode, atau cara yang harus ditempuh oleh para penanggung jawab pendidikan dalam meneruskan misi risalah, yaitu menyempurnakan keutamaan akhlak. Dan banyak lagi hadist yang memiliki konotasi pedagogis, baik mengenai metode, materi, orientasi, dan lain sebagainya.

Rasulullah Muhammad s.a.w. juga seorang pendidik, yang telah berhasil memebentuk masyarakat rabbaniy, masyarakat yang terdidik secara Islami. Robert L. Gullick, Jr. dalam bukunya Muhammad the educator, sebagaimana dikutip oleh Jalaluddin Rahmat, menulis :

“Muhammad betul-betul seorang pendidik yang membimbing manusia menuju kemerdekaan dan kebahagiaan yang lebih besar serta melahirkan ketertiban dan kesetabilan yang mendorong perkembangan budaya Islam, suatu revolusi sejati yang memiliki tempo tidak tertandingi, dan gairah yang menantang. Hanya konsep pendidikan yang paling dangkalah yang berani menolak keabsahan meletakan Muhammad diantara pendidik-pendidik besar sepanjang masa, karena, dari sudut pragmatis, seorang yng mengangkat prilaku manusia adalah seorang pangeran diantara seorang pendidik”.[2]

Jadi jelas, bahwa perkataan, perbuatan, ketepatan, dan sifat Rasulullah s.a.w. sarat dengan pendidikan.

3) Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.[3]

a) UUD 1945, Pasal 29.

Ayat 1 berbunyi : “Negara berdasaarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Ayat 2 berbunyi : “Negara menjaminin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadaah menurut agamanya dan kepercayan itu….”

Pasal 29 uud 1945 ini di berikan jaminan kepada warga Negara Republik Indonesia untuk memeluk agama dan beribadah sesuai agama yang di peluknya bahkan mengadakan kegiatan yang dapat menjunjung bagi plaksanaan ibadat. Dengan demikian pendidikan Islam yang searah dengan bentuk ibadat yang di yakininya diizinkan dan dijamin oleh Negara.

b) GBHN.

  1. Dalam GBHN Tahun 1993 Bidang Agama dan kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa No. 22 di sebutkan:

“Kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap tuhan Yang Maha Esa makin di kembangkan sehingga terbina kualitas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, kualitas kerukunan antar umat beragama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam usaha memperkokoh kesatuan dan kesatuan bangsa serta meningkatkan amal untuk bersama-sama membangun masyarakat.”

  1. Sedangkan untuk mengembangkan keagamaan itu sangat di perlukan pelaksanaan pendidikan termasuk di dalamnya pendidikan Islam.

c) UU No.2 Tahun 1989 (tentang Sistem Pendidikan Nasional).

(1). Pasal 11 Ayat 1 disebutkan:

“Jenis pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinas, pendidikan keagaman, pendidikan akademik, dan pendidikan professional.”

(2). Pasal 11 Ayat 6 disebutkan:

“ pendidikan keagaman merpupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasa pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan.”

Sedangkan dari Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 ini dapat di simpulkan bahwa pendidikan keagaman bermaksud mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan perannya sebagai pemeluk agama yang benar-benar memadai. Di antara syarat dan prasyarat agar peserta didik dapat menjalankan peranannya dengan baik diperlukan pengetahuan Ilmu pendidikan Islam. Mengingat ilmu ini tidak hanya menekan pada segi teoritis saja, tetapi juga peraktis, Ilmu Pendidikan Islam termasuk ilmu praktis maka peserta didik di harapkan dapat menguasai ilmu tersebut secara penuh baik teoritis maupun peraktis, sehingga ia benar-benar mampu memainkan pranannya dengan tepat dalam hidup dan kehidupan.



[1] Depag RI, Al-Qur`an dan Terjemahannya, (Semarang : Thoha Putra, 1989), h. 375

[2] H. Ahmad, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta : Lembaga Pendidikan Umat, 2005), Diktat, h. 17.

[3] MPR-RI 1993, Ketetapan-ketetapan MPR-RI 1993, Beserta Susunan Kabinet Pembangunan,(Semarang : Aneka Ilmu, 1993).

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda