Jual beli dalam islam
BAB I
PEMBAHASAN
A. Pengertian Jual Beli Dan Dasar Hukum Jual Beli
Jual Beli Menurut Bahasa adalah perdagangan , sedangkan menurut istilah adalah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara suka rela di antara kedua belah pihak, yang satu yang satu menerima benda-benda daan pihak lain menerimanya sesuai dengan ketentuan yang di benarkan syara’
Dasar hukum jual beli adalah sebagaimana firman allah SWT.
Artinya : “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
B. Rukun dan syarat Jual Beli
- Rukun jual beli , yaitu :
- Akad (ijab qobul)
- Orang-orang yang berakad (penjual dan pembeli)
- Ma’kud alaih (objek akad/benda yang dijual)
- Syarat jual beli, yaitu :
- Akad (ijab qobul) Syaratnya adalah jangan ada yang memisahkan (maksudnya pembeli jangan diam saja setelah penjual menyatakan ijab dan sebaliknya), jangan diselingi dengan kata-kata lain antara ijab dan qobul, beragama islam bagi pembelinya saja dalam bendabenda tertentu.
Mengenai ijab dan qobul para ulama fiqih berbeda pendapat
1. imam malik : “Bahwa jual beli itutelah sah dan dapat dilakukan secara dipahami saja.”
2. Imam syafi’I : “Tidak sah akads jual beli kecuali dengan sighat (ijab qobul) yang diucapkan.
3. Menurut jumhur : “Jual beli sesuatu yang sah menjadi kebuthan sehari-hari, tidak disyaratkan ijab dan qobul”.
- Orang yang berakad (penjual dan pembeli) syaratnya adalah : Baligh dan berakal, beragama islam bagi pembelinya saja dalam benda-benda tertentu.
c. Ma’kud alaih (objek akad/benda yang dijual) syaratnya adalah : suci, memberi manfaat menurut syara’, jangan ditataklikan yaitu dikaitkan atau digantungkan kepada hal-hal lain, tidak dibatasiwaktunya, dapat diserahkan dengan cepat maupun lambat, milik sendiri dan dapat diketahui atau dilihat.
C. Khiyar dan Macam-macamnya
Khiyar Menurut Bahasa adalah Memilih, sedangkan menurut istilah adalah Memilih antara dua alternatif, meneruskan akad jual beli atau membatalkannya.
Macam-macam khiyar
- Khiyar Majlis
Khiyar Majlis yaitu memilih antara meneruskan jual beli atau membatalkannya selam penjual dan pembeli masih berada di tempat jual beli. Rosulullah SAW. Bersabda :
Artinya : “ Dua orang yang berjual beli boleh memilih selam keduanya belum berpisah.” (H.R Bukhori dan Muslim)
- Khiyar Syarat
Khiyar Syarat yaitu memilih antara jadi melakukan jual beli atau tidak dengan mempertimbangkannya dalam beberapa hari. Rosulullah SAW. Bersabda :
Artinya : “ Kamu berhak melakukan khiyar di segala barang yang kamu beli selama tiga hari tiga malam.” (H.R. Baihaqi).
- Khiyar ‘Aibi
Khiyar ‘Aibi yaitu memilih untuk melangsungkan akad jual beli atau membatalkannya apabila pada barang tersebut terdapat cacat yang tidak di ketahui oleh pembeli pada waktu melakukan akad jual beli. Rosulullah SAW. Bersabda
Artinya : “ Aisyah telah meriwayatkan : Sesungguhnya seorang laki-laki telah membeli seorang budak, lalu tinggal beberapa lama dengannya, kemudian diketahui bahwa budak tersebut ada cacatnya, lalu ia melaporkannya kepada nabi SAW. (maka nabi memutuskannya) lalu budak tersebut dikembalikan kepad pemiliknya “. (H.R. Ahmad dan Abu Daud dan turmudzi).
D. Jual Beli Yang Dilarang
- Dilarang Karena Dzatnya Haram atau najis
Barang yang najis atau haram untuk dimakan haram untuk di perjual belikan, misalnya : Babi, Bangkai, Dll. Rosulullah SAW. Bersabda .
Artinya : “ Sesungguhnya Allah dan rosulnya telah mengharamkan memperdagangkan arak, bangkai, babi, dan patung. “ ( Mutafaqun Alaih)
Adapun mengenai kotoran binatang banyak ulama yang membolehkannya .
- Dilarang karena dapat menimbulkan kemadhorotan .
Barang- barang yang dapat menimbulkan kemadhorotan, kemaksiatan, bahkan kemusyrikan dilarang untuk memperjual belikannya seperti : Patung, salib, dll.
- Dilarang karena samar-samar
Sesuatu yang samar-samar,haram untuk diperjual belikan karena dapat merugikan salah satu pihak baik penjual maupun pembeli. Seperti :
- Jual beli buah-buahan yang belum nampak. Rosulullah SAW. Bersabda
Artinya :” Bahwasanya nabi SAW. Melarang menjual buah-buahan sehingga nampak baiknya dan matang. “ (Mutafaqun Alaih)
- jual beli hewan yang lepas atau lari
mengenai jual beli ini para ulama berbeda pendapat :
Menurut Imam Abu Hanifah ia membolehkan jual beli hewan yang lepas asal diketahui sifatnya dan diketahui kemana larinya.sedangkan Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’I yaitu melarang jual beli hewan yang lari, larangan tersebut menurut imam syafi’I diqiyaskan kepada larangan jual beli budak yang lari. Sebagaimana sabda Nabi :
“Dan (Rosululloh SAW, melarang) Jual beli hamba yang lari (dari tuannya). HR. Ibnu Majah.
- Dilarang karena jual beli bersyarat
Jual beli yang ijab kabulnya dikaitkan dengan syarat-syarat tertentu atau ada unsur-unsur yang merugikan dan dilarang oleh agama.
Contohnya seperti ijab
- Dilarang karena mengandung unsur penipuan atau kecurangan atau karena merugikan pihak lain
Contohnya seperti membeli barang lalu menimbunnya dengan tujuan memonopoli barang tersebut.
E. Macam-macam Jual Beli yang Dibolehkan
Jual beli yang dibolehkan antara lain :
1) Bai’ as-Salam
Bai’ as-Salam adalah jual beli dimana harga dibayarkan dimuka/majlis akad. Sedangkan barang dengan kriteria tertentu diserahkan pada waktu tertentu.
Prinsip akad salam :
a. Obyek Salam bersifat al-dain (tanggungan).
b. Dalam akad salam dibatasi dengan tempo (waktu) yang pasti.
c. Ro’sul-mal (harga pokok), dalam akad salam harus dibayarkan secara kontan dalam majlis.
Contohnya : Kita membeli meja dan bangku, dan kita hanya membayar harga bangku atau harga mejanya saja, setelah barangnya dikirim baru kemudian kita lunasi.
2) Bai’ al-Istishna’
Bai’ al-Istishna’ adalah akad dengan pihak pengrajin atau pekerja untuk mengerjakan suatu produk barang (pesanan) tertentu, dimana materi dan biaya produksi menjadi tanggungjawab pengrajin. Contohnya seperti seorang penjual sepatu yang memesan sepatu kepada pengrajin sepatu, yang mana bayarannya tersebut setelah sepatu dikirim.
Prinsip akad Istishna’ ialah :
a. Obyek akad harus dinyatakan dengan jelas. Baik dari segi jenis, ukuran, sifat dan lain-lain.
b. Produk yang dipesan berupa hasil pekerjaan atau kerajinan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
c. Waktu pengadaan produk tidak dibatasi.
3) Bai’ ash-Shorf
Bai’ ash-Shorf menurut bahasa ialah az-Ziyadah (tambahan) dan al-‘Adl (seimbang). Sedangkan menurut istilah ialah jual beli antara barang yang sejenis atau antara barang yang tidak sejenis secara tunai (jual beli tukar barang atau barter).
Contohnya seperti penukaran mata uang rupiah terhadap dollar (money changer).
Syarat akad ash-Shorf adalah :
a. Masing-masing pihak saling menyerah terimakan barang sebelum keduanya berpisah.
b. Jika akad ash-Shorf dilakukan atas barang yang sejenis, maka harus seimbang, meskipun keduanya berbeda kualitas atau model cetakannya.
c. Khiyar syarat tidak berlaku dalam akad ash-Shorf. Karena akad ini sesungguhnya merupakan jual beli dua benda secara tunai.
4) Bai’ al-Mu’athoh
Bai’ al-Mu’athoh adalah mengambil dan memberikan barang tanpa ijab dan
Menurut sebagian Ulama Syafi’I hal ini dilarang karena tidak ada ijab
5) Bai’ al-Jazaf
Bai’ al-Jazaf adalah jual beli suatu barang tanpa menggunakan alat ukur. Contohnya seperti seseorang yang membeli nasi uduk.
F. Hikmah Jual Beli
Hikmah jual beli antara lain :
1) Dapat menanamkan sifat menghargai hak milik orang lain.
2) Dalam memenuhi kebutuhannya atas dasar kerelaan antara penjual dan pembeli.
3) Dapat menjauhkan diri dari memakan atau memiliki barang haram.
4) Menumbuhkan ketentraman dan kebahagiaan.
5) Dapat mendorong untuk saling membantu antara penjual dan pembeli.
6) Penjual dan pembeli mendapat rahmat dari Allah SWT.
BAB II PENUTUP
A. Kesimpulan
· Jual Beli adalah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara suka rela di antara kedua belah pihak
· Rukun jual beli , yaitu :
d. Akad (ijab qobul)
e. Orang-orang yang berakad (penjual dan pembeli)
f. Ma’kud alaih (objek akad/benda yang dijual)
· Syarat jual beli, yaitu :Akad (ijab qobul), Orang yang berakad (penjual dan pembeli), dan Ma’kud alaih (objek akad/benda yang dijual).
· Khiyar terbagi tiga : Khiyar Majlis, Khiyar Syarat, dan Khiyar ‘aibi.
· Jual Beli Yang Dilarang
a. Dilarang Karena Dzatnya Haram atau najis
b. Dilarang karena dapat menimbulkan kemadhorotan ..
c. Dilarang karena samar-samar
d. Jual beli buah-buahan yang belum nampak.
e. Jual beli hewan yang lepas atau lari
f. Dilarang karena jual beli bersyarat
g. Dilarang karena mengandung unsur penipuan atau kecurangan atau karena merugikan pihak lain
· Jual Beli yang dibolehkan antara lain :
a. Bai’ as-Salam
b. Bai’ al-Istishna’
c. Bai’ ash-Shorf
d. Bai’ al-Mu’athoh
e. Bai’ al-Jazaf
DAFTAR PUSTAKA
Sulaiman Rasjid, H. : FIQH ISLAM.
Zainuddin Djedjen,
1 Komentar:
mantap artikelnya gan..
www.kiostiket.com
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda